JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Budiman ditangkap usai ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Safe House Lain terkait Kasus Korupsi Importasi di Bea Cukai
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan pihak terkait lainnya, serta sejumlah penggeledahan. Salah satu penggeledahan yang dimaksud yakni penggeledahan pada safe house di Ciputat, dengan temuan lima koper berisi uang Rp5 miliar.
“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” jelasnya.
Usai penetapan tersangka tersebut, pihak KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Budiman.
"BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ungkap Budi, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus importasi barang
- bea cukai
- pegawai bea cukai ditangkap
- tersangka baru
- budiman bayu prasojo





