JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran Koh Erwin pemasok narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan jika pegejaran kasus narkotika berinisial E alias koh Erwin tersebut.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," katanya kepada awak media, Kamis 26 Februari 2026.
Erwin sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
BACA JUGA:Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik, Kompolnas: Potensi PTDH Sangat Besar
BACA JUGA:Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Besok, Sanksi PTDH Menanti!
Pengambilalihan penanganan ini dilakukan guna mempercepat proses pengejaran serta penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Erwin agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada penyidik.
Informasi dapat disampaikan kepada AKBP Agung Prabowo melalui nomor telepon 0813-8527-7785.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap buronan tersebut dan menuntaskan perkara yang menjeratnya.
Sedangkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meskipun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun kasus kasus pidananya disebut terus berjalan.
BACA JUGA:Kompolnas Minta Bongkar Jaringan Norkoba Seret Kapolres Bima Kota, Propam dan Bareskrim Bergerak Simultan
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup!
Karopenmas Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan perkara, termasuk dugaan keterlibatan jaringan, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda NTB.
"Yang pertama, terkait jaringan, secara kontekstual proses penyidikan ini dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim maupun dari Polda NTB. Maka tentunya ranah ini belum bisa kami sampaikan lebih rigid lagi," katanya kepada awak media, Kamis 19 Februari 2026.
- 1
- 2
- »





