Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tipikor mengabaikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang didakwakan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji mengatakan perhitungan kerugian perekonomian negara yang diperkuat oleh ekonom Nailul Huda dan Wiko Saputra perlu diabaikan karena masih bersifat asumtif.
"Majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut bersifat asumtif dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar Sigit di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).
Dia menambahkan, majelis hakim telah sependapat dengan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat total kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN yang seluruhnya mencapai Rp9,4 triliun pada 2018-2023.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935, yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86," kata Sigit.
Baca Juga
- Tok! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
- Anak Riza Chalid Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Tata Kelola Minyak Hari Ini
- Kejagung Ungkap Ada 26 Perusahaan Terlibat di Kasus Rekayasa Ekspor Limbah Minyak Sawit
Sekadar informasi, dalam perkara ini total tiga terdakwa telah divonis bersalah melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.
Tiga terdakwa itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Riva dan Maya divonis sembilan tahun penjara, sementara Edward divonis pidana 10 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari.





