Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung AS mencabut perlindungan imigran Suriah. Diketahui, ada sekitar 6.000 warga Suriah yang tinggal di Amerika Serikat.
Dilansir Reuters, Kamis (26/2/2026), Departemen Kehakiman AS meminta Mahkamah Agung untuk mencabut keputusan hakim pada bulan November 2025 yang memblokir langkah pemerintah AS untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Suriah.
Ini adalah ketiga kalinya pemerintah AS meminta bantuan Mahkamah Agung terkait upaya untuk mengakhiri perlindungan para imigran. Mahkamah Agung AS memihak pemerintah AS pada kedua kesempatan sebelumnya, yang melibatkan pencabutan TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela.
TPS adalah penetapan berdasarkan hukum AS untuk migran dari negara-negara yang dilanda perang, bencana alam, atau bencana lainnya, yang harus dilindungi. Orang-orang yang diberi status ini dilindungi dari deportasi dan memungkinkan mereka untuk bekerja di Amerika Serikat.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS telah berupaya untuk mengakhiri TPS untuk 12 negara termasuk Suriah. Gugatan serupa telah menghasilkan putusan pengadilan yang saat ini menghalangi pengakhiran TPS bagi warga dari negara-negara termasuk Ethiopia, Sudan Selatan, Haiti, Suriah, dan Myanmar.
(isa/isa)





