Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa seluruh produk bahan pokok yang diimpor dari Amerika Serikat tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di pasar Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat terkait implementasi perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang menyangkut produk pangan dan manufaktur.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dihapus atau dilonggarkan.
Ia menekankan bahwa proses sertifikasi dapat dilakukan di negara asal, sepanjang lembaga sertifikasi tersebut telah diakui dan memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan pemerintah Indonesia.
Menurut Emmy, mekanisme ini justru dirancang untuk mempermudah proses administrasi tanpa mengurangi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Negara produsen, termasuk Amerika Serikat, dapat melakukan sertifikasi halal melalui lembaga yang telah disepakati bersama. Namun, pengakuan tersebut tetap berada dalam kerangka regulasi nasional yang berlaku.
Penunjukan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat dilakukan melalui kerja sama yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai perwakilan resmi pemerintah Indonesia. BPJPH memiliki kewenangan untuk menyepakati dan mengesahkan lembaga luar negeri yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang akan masuk ke pasar domestik.
Dalam dokumen perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, pengaturan mengenai produk halal tercantum dalam sejumlah pasal, termasuk ketentuan terkait barang manufaktur serta pangan dan produk pertanian.
Salah satu poin penting menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat yang telah diakui untuk melakukan sertifikasi produk bagi kepentingan ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan yang bersifat diskriminatif.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pengakuan tersebut tidak berarti pengawasan dilepas sepenuhnya. Produk yang masuk ke Indonesia tetap harus diregistrasi dan dicatat dalam sistem nasional jaminan produk halal. Dengan kata lain, sertifikasi dapat dilakukan di luar negeri, tetapi validasi administratif tetap berjalan di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa komoditas bahan pokok yang selama ini diimpor dari Amerika Serikat antara lain kedelai, daging sapi, daging ayam, hingga jagung. Mayoritas produk tersebut berada pada level hulu atau bahan baku yang kemudian diolah kembali di dalam negeri. Kedelai, misalnya, menjadi bahan utama industri tahu dan tempe yang sangat bergantung pada pasokan impor.
Kris menegaskan bahwa seluruh produk tersebut tetap akan memperoleh label halal setelah melalui proses registrasi sesuai regulasi nasional. Dengan adanya MRA, proses sertifikasi dilakukan oleh pihak eksportir di negara asal. Ketika barang tiba di Indonesia, proses yang dilakukan lebih kepada verifikasi dan pencatatan, sehingga rantai distribusi tidak terhambat terlalu lama.
Dalam konteks penyembelihan hewan, perjanjian tersebut juga memuat ketentuan bahwa Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum atau standar Islam dari negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Meski demikian, Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan perusahaan Amerika Serikat menunjuk ahli halal tertentu di luar mekanisme yang telah disepakati.
Pemerintah memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menjaga kehalalan produk. Sistem pengawasan berbasis digital yang tengah dikembangkan juga akan mendukung proses ini. Integrasi data antara kementerian, lembaga sertifikasi, dan otoritas bea cukai diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran atau penyalahgunaan label halal.
Asosiasi pelaku usaha pangan menyambut baik kejelasan aturan ini. Mereka menilai kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku, terutama komoditas strategis seperti kedelai dan daging. Tanpa mekanisme yang jelas, proses impor dapat terhambat dan berpotensi memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Sementara itu, organisasi perlindungan konsumen menekankan pentingnya transparansi dalam publikasi daftar lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui asal-usul sertifikasi produk yang mereka konsumsi. Kepercayaan publik, menurut mereka, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan terkait produk halal.
Melalui penegasan ini, Kementerian Perindustrian ingin memastikan bahwa kerja sama dagang dengan Amerika Serikat tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip jaminan produk halal. Standar tetap ditegakkan, sementara mekanisme dibuat lebih efisien melalui pengakuan bersama. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global.





