Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Bela Kerry Anak Riza Chalid

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan dissenting opinion atau memiliki pandangan berbeda terhadap putusan bagi terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.

Menurut Hakim Mulyono, Kerry tidak memiliki niat jahat dalam menyewakan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak miliknya kepada PT Pertamina.

“Dalam perkara ini, tidak ada niat jahat, turut serta dalam perbuatan jahat, selain hanya menawarkan kerja sama usaha penyewaan tangki, dengan tidak adanya pertemuan yang mengatur, mengkondisikan agar Pertamina mau atau terpaksa menerima kerja sama,” ujar Hakim Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Hakim Perintahkan Sita Aset Kerry Adrianto, dari Tanah hingga Terminal BBM

Dia menilai, proses diskusi dan penawaran kerja sama sewa terminal Merak sudah melalui proses yang patut dan terbuka, bahkan melibatkan pengawas dari luar, seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Mulyono tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan pengadaan sewa terminal BBM berasal dari tekanan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid kepada petinggi Pertamina, yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta.

“Menurut anggota majelis, bukanlah suatu keadaan yang membuat orang terpaksa melakukan. Tetapi, hanya kondisi psikologis yang merasa ditekan atau tertekan,” kata Mulyono.

Dia menilai, Hanung dapat menolak atau menghindari permintaan Riza Chalid jika memang mau.

Lebih lanjut, Kerry dan perusahannya dinilai punya peran yang pasif dalam menjalin kerja sama dengan PT Pertamina.

Baca juga: Hakim Sebut Kerry Tak Berhak Dapat Untung dari OTM, Prosesnya sejak Awal Menyimpang

Menurutnya, tidak ada upaya Kerry untuk menyuap para petinggi Pertamina untuk memperlancar bisnisnya.

“Pengurus PT OTM tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan aktif misalnya menyuap direksi atau pejabat Pertamina untuk mau melakukan kehendaknya, melakukan kerja sama tersebut,” imbuh Mulyono.

Dia menilai, terminal BBM milik Kerry sudah memberikan manfaat dan keuntungan bagi Indonesia.

“Sampai saat ini, tangki PT OTM tersebut tetap digunakan dan telah memberikan manfaat dan keuntungan yang luar biasa bagi PT Pertamina dan nasional, negara Indonesia,” katanya.

Bagi Mulyono, tidak adil jika Kerry dituntut untuk mengembalikan Rp 2,9 triliun dalam kasus ini.

Menurutnya, uang itu merupakan pendapatan yang sah dari biaya penyewaan terminal.

“Anggota Majelis berkeyakinan tidak adil bila para Terdakwa dari pengurus PT OTM tersebut dihukum dan dituntut untuk mengembalikan penerimaan pendapatan usaha sebesar 2,9 T, triliun, atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Pertamina selama masa kontrak,” katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Targetkan LPDP Jakarta Jalan, Minimal 100 Penerima Diberangkatkan
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Kemhan Bantah Bekingi Impor 105 Ribu Mobil Pikap India untuk Program Kopdes Merah Putih
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Selama Ramadhan, Polres Jaksel aktifkan kembali pos Satkamling
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
• 17 jam lalusuara.com
thumb
RI-Inggris Perkuat Kerja Sama Sektor Pembiayaan Iklim
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.