Aceh Barat: Penyidik Polres Aceh Barat sejak Januari 2026, telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang lebih terduga pelaku pembakaran lahan. Luas lahan terbakar mencapai sekitar 100 hektare.
“Proses penegakan hukum sudah kita laksanakan, A1 pelaku diduga sudah ada,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Kamis, 26 Februari 2026, melansir Antara.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meski sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan warga selaku pemilik lahan, namun pihak kepolisian di Aceh Barat masih mempertimbangkan sejumlah hal, mengingat penegakan hukum merupakan jalan terakhir dalam perkara ini.
“Kami masih menahan diri, untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus ini. Kami yakin, banyak masyarakat tidak paham konsekuensi dari membakar lahan,” jelas dia.
Sebagai langkah pencegahan, kata kapolres, Polres Aceh Barat bersama pihak terkait, saat ini terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran lahan saat membersihkan lahan di areal kebun atau ladang masing-masing. Selain membahayakan, aksi membakar lahan juga dapat menyebabkan sanksi pidana bagi masyarakat, karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelakunya bisa diproses hukum.
Baca Juga :
Diguyur Hujan, Dua Lokasi Karhutla di Aceh Barat Padam“Dengan segala risiko, kami memilih penegakan hukum sebagai jalan terakhir. Tapi, jangan coba-coba menentang penegakan hukum,” kata Yhogi.




