jpnn.com - Akademisi menilai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bakal menimbulkan problem serius dalam pelaksanaannya.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertema "Problematika Ranperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
BACA JUGA: Setelah Membunuh Istri, N Sampaikan Kalimat Begini kepada Anaknya, Sadis!
Dalam forum itu muncul sikap penolakan terhadap Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, lantaran beleid tersebut dianggap mengandung problem mendasar secara konseptual, yuridis, dan dalam perspektif hak asasi manusia, serta berpotensi menggeser arah kebijakan penanggulangan terorisme dari pendekatan penegakan hukum menuju pendekatan militeristik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menyampaikan bahwa terdapat permasalahan besar dalam upaya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui rancangan perpres tersebut.
BACA JUGA: Jubir KPK Ungkap Asal-Usul Uang Rp 5 M yang Disita di Ciputat
"Ketika aparat pertahanan negara dilibatkan dalam urusan penegakan hukum, akan muncul problem serius baik dari sisi hukum acara maupun prinsip negara hukum," kata Bhatara.
Dalam kerangka hukum acara pidana, katanya, TNI tidak diatur sebagai penyidik, sehingga tidak tersedia mekanisme pengaduan (complaint mechanism) maupun pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara terorisme.
BACA JUGA: Terdakwa IS Kembalikan Uang Rp 2,5 M Hasil Korupsi Ini
Bhatara menjelaskan bahwa TNI dilatih sebagai pasukan perang dengan paradigma war model, orientasinya adalah kemenangan atas musuh. Sementara itu, penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system bertujuan menegakkan hukum secara adil, menjamin hak tersangka, serta memastikan adanya mekanisme pembuktian dan pertanggungjawaban yang transparan.
"Perbedaan mendasar antara dua paradigma ini menunjukkan bahwa pelibatan militer dalam penegakan hukum berpotensi merusak bangunan sistem peradilan pidana," ujarnya.
Dalam forum yang sama, peneliti bidang konflik, pertahanan, dan Keamanan BRIN RI, Diandra Mengko menilai ranperpres itu menimbulkan kebingungan konseptual dan operasional.
"Di satu sisi terdapat dorongan untuk memperluas kewenangan militer, tetapi di sisi lain, secara desain politik, batasan operasional, serta parameter pelaksanaannya belum dirumuskan secara jelas," tuturnya.
Menurut Diandra, jika dilihat dari perspektif operasi dalam negeri, ranperpres ini berisiko menimbulkan ketakutan publik. Hal tersebut disebabkan oleh potensi militerisasi kebijakan keamanan, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga yang selama ini telah memiliki mandat menangani terorisme, serta ketiadaan kejelasan mekanisme kendali dari otoritas sipil dan skema akuntabilitasnya.
Diandra menegaskan bahwa secara umum, pelibatan militer lazim digunakan dalam konteks luar negeri, sesuai dengan fungsi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal. Sementara dalam konteks dalam negeri, pelibatan militer seharusnya bersifat terbatas, situasional, dan memiliki mandat yang sangat terukur.
Perbedaan mendasar antara standar penggunaan kekuatan militer dan penegakan hukum juga menjadi sorotan. Dalam paradigma kepolisian, pendekatannya adalah melakukan penangkapan, mengumpulkan alat bukti, dan membawa perkara ke persidangan. Sebaliknya, dalam paradigma militer, orientasinya adalah melumpuhkan lawan.
"Karakter dasar militer bukanlah penegakan hukum, sehingga pelibatan militer dalam penanganan terorisme berpotensi menggeser pendekatan dari model sistem peradilan pidana menuju pendekatan koersif yang berisiko terhadap hak asasi manusia," kata Diandra.
Dia mengingatkan bahwa keterlibatan militer secara terus-menerus atau eksesif dalam penanganan terorisme dapat memunculkan persoalan serius bagi demokrasi. Ketika militer dibawa masuk ke ranah hukum secara luas, potensi militerisasi kebijakan keamanan semakin menguat dan dapat menggerus supremasi sipil.
Lebih lanjut, Diandra menekankan bahwa setiap operasi militer, terutama dalam konteks domestik, harus berada di bawah otoritas sipil tertinggi dengan mandat yang jelas, terukur, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Namun pertanyaan mendasarnya adalah; apakah Ranperpres ini telah menawarkan mandat sipil dan mekanisme akuntabilitas yang jelas?
"Jawabannya adalah belum. Ranperpres justru memperluas spektrum pelibatan militer tanpa parameter yang tegas, dan membuka ruang pengerahan berdasarkan diksi umum 'perintah Presiden' tanpa kejelasan batasan substantif," kata Diandra.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




