Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat edaran, isinya menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan soal tujuan SE itu dibuat.
"Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam "bisnis" MBG," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Guntur menegaskan sikap partai saat ini jelas yakni menolak program rakyat dikomersiasliasikan.
"Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," katanya.
Menurutnya, SE ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil BGN Nanik S Deyang yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG. Guntur mengatakan dengan adanya SE ini, sikap partai jelas melarang kader memiliki SPPG.
"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," kata Guntur.
Sebelumnya, PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, Kamis (26/2). Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan.
(zap/imk)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F27%2Fa4d7169cdd923979e4e19e3fba04871f-PHOTO_2026_02_27_01_34_51.jpeg)
