Komisi III Panggil Penyidik BNN dan Jaksa Buntut ABK Dituntut Mati pada Kasus Narkoba 2 Ton

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA —  Komisi III DPR segera mengirimkan surat panggilan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk rapat bersama membahas kasus Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dituntut mati karena diduga membantu menyeludupkan sabu hampir 2 ton.

Pemanggilan tersebut tercantum dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi beserta kuasa hukum, Kamis (26/2/2026). 

"Komisi III akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam, guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam bernama Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Sebab, sebelumnya Arfan menyatakan secara tersirat bahwa Komisi III DPR RI berupaya mengintervensi kasus dugaan peredaran barang haram tersebut. Dalam rapat, baik Komisi III maupun kuasa hukum menyampaikan kecurigaan proses hukum kepada Fandi.

Bahkan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka merasa adanya kejanggalan dalam penuntutan tersebut. Dia mencurigai JPU yang menuntut Fandi adalah bagian dari para gembong narkoba yang belum ditangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia sehingga perlu ada penelusuran lebih dalam terhadap JPU.

Baca Juga

  • BNN Ungkap Catatan Peredaran Narkoba dari Meksiko ke RI, Ada Jaringan El Mencho?
  • Anggota Polisi Terseret Narkoba-Penganiayaan, Kapolri Didesak Benahi Internal
  • 4 Kasus yang Libatkan Polisi: Kapolres Bandar Narkoba hingga Brimbob Aniaya Bocah di Tual

"Justru saya bertanya-tanya ini jangan-jangan jaksa bagian dari mereka karena tuntutan mati yang dituntut oleh jaksa ini, itu kita artikan memutus mata rantainya," katanya.

Dari catatan yang dia miliki, Fandi bukanlah inisiator untuk mengedarkan sabu dan tidak memiliki wewenang atas barang haram tersebut. Martin menyampaikan kembali dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa Fandi tidak memeriksa dan menolak muatan kapal. Menurut Martin, Fandi tidak memiliki kapasitas untuk menolak barang yang dimuat dalam kapal.

Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Dua di antaranya warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat lainnya adalah warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli, dakwaan bagi para terdakwa menguat.

Adapun barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat yang dibungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket sabu, sedangkan satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi sabu. Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kinerja PDSI Moncer, Pendapatan Bruto Tumbuh 20% pada 2025
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Menang Gugatan PTUN, Lapangan Padel di Pulomas Resmi Disegel Permanen | KOMPAS MALAM
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
BHR Ojol Masuk Agenda Nasional, Pemerintah dan Aplikator Kompak Tunggu Pengumuman Resmi
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Minta Warga yang Akan Mudik Lebaran Wajib Lapor RT/RW
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Polhut Tangkap Pemburu Liar, 65 Kg Daging Rusa Diamankan.
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.