Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada setiap pejabat negara untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri guna mencegah konflik kepentingan dan terhindar dari gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan permintaan THR juga berpotensi bertentangan dengan kode etik atau aturan tindak pidana korupsi.
"Kita terus mengimbau ya, jangan ada praktik-praktik permintaan THR gitu kan, dengan modus apa pun yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja, tapi pasti juga bertentangan dengan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Budi menyampaikan imbauan ini juga berlaku bagi pihak swasta untuk tidak memberikan THR kepada pejabat maupun ASN.
Menurutnya pemberian THR ke pejabat negara akan memicu konflik kepentingan yang berisiko terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari.
"Kepada sisi pihak swasta agar juga tidak berinisiatif untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun ya, yang itu berpotensi pada kemudian hari menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest. Nah ini kan juga berisiko untuk kemudian nanti terjadi tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Baca Juga
- Purbaya Disawer saat Live Tiktok, KPK Sebut Bukan Gratifikasi
- KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
- Kasus Suap KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Mekanisme dan Penentuan Tarif PBB
Para pejabat yang menerima THR dapat segera melaporkan ke KPK secara luring maupun daring melalui laman resmi KPK atau melalui Unit Pengelolaan Gratifikasi yang tersedia di setiap kementerian atau lembaga.
Penerimaan tersebut akan dianalisis oleh tim terkait untuk memastikan barang yang diterima termasuk dalam gratifikasi atau tidak. Budi menyampaikan saat barang tersebut masuk kategori gratifikasi, maka akan disita negara.
"Karena laporan penerimaan gratifikasi itu kan channel-nya banyak. Ada yang lewat online, kemudian datang langsung ke KPK, atau melalui UPG, Unit Pengelola Gratifikasi, yang ada di hampir setiap institusi. Baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah, ya itu. Nanti kita akan collect dari laporan para UPG tersebut," terangnya




