MUI Kecam Kerja Sama Dagang RI-AS Abai Aspek Halal

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR–Indonesia telah lama menerapkan sertifikasi halal. Usai perjanjian dagang dengan AS, ada kesan hal itu disepelekan Paman Sam.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menekan kerja sama dagang kedua negara pekan lalu. Hanya, traktak itu menuai sorotan lantaran Indonesia melonggarkan sertifikasi halal untuk produk AS.

Salah satu isi perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) itu menyebut “Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal.”

Isi perjanjian dari sisi kehalalan itu menuai kecaman serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes keras. Perjanjian itu justru dianggap akan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Cakupannya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan lainnya. Barang gunaan lainnya ini termasuk barang yang dikonsumsi atau digunakan, misalnya pakaian, apabila di dalamnya terdapat unsur tertentu yang perlu dipastikan kehalalannya.

“Mengapa ini dilakukan? Karena untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada umat Islam, yang kebetulan merupakan mayoritas penduduk di Indonesia,” terang Sekjen MUI Sulsel Prof Muammar Bakry, Kamis, 26 Februari 2026.

Dari sudut pandang konsumen, kerugian secara moral juga akan berlaku. Jika peredaran produk luar tanpa label halal tidak terkontrol dan dibiarkan sangat bebas, hal itu bisa merugikan umat Islam, khususnya dalam menjalankan ajaran agamanya.

Dari sisi ekonomi, Indonesia memang berada dalam persaingan global. Produk dalam negeri harus terus meningkatkan kualitas agar tidak tertinggal dari produk asing yang masuk secara ekonomis dan kompetitif.

“Masyarakat muslim yang ingin mengamalkan agamanya dengan baik menjadi tidak memiliki kepastian. Ketidakjelasan mengenai kehalalan produk tentu sangat merugikan,” ulas Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali Makassar itu.

Jika dikelola dengan baik, hal ini juga bisa menjadi potensi peningkatan pendapatan (income). Selain sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan kepastian kehalalan melalui lembaga sertifikasi tertentu, label halal juga dapat menjadi kekuatan pasar Indonesia.

“Saya kira ini bukan sekadar isu politik. Jika pemerintah menghargai umat Islam di Indonesia, maka seharusnya kita konsisten menjalankan undang-undang yang sudah ada. Jangan sampai kita justru melanggar atau mengabaikan undang-undang tersebut,” beber Muammar.

MUI mengimbau umat Islam berhati-hati dalam mengonsumsi produk luar tanpa kepastian halalnya. Jika ada produk-produk yang tidak jelas status kehalalannya, sikap masyarakat sebaiknya tidak mengonsumsinya.

“Bahkan, jika perlu, lembaga-lembaga keagamaan dapat menyatakan secara tegas bahwa produk tersebut haram bagi umat Islam. Jika umat Islam tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya, maka produk tersebut juga tidak akan berkembang atau bertahan di pasar Indonesia,” pungkas Imam Besar Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar itu.

Tinjau Ulang

Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA menilai, salah satu poin perjanjian dagang RI-AS cenderung kurang peka. Produk halal dianggap tidak begitu penting oleh AS.

Meskipun itu sudah tertulis, terutama untuk produk-produk makan dan minum. Padahal, halal sangat penting dalam standar perdagangan global, bahkan bagi banyak negara maju sekalipun.

“Seharusnya pemerintah Indonesia perlu segera meninjau dan mengusulkan ulang untuk memperbaiki perjanjian-perjanjian yang sudah ditandatangani,” urai Marsuki.

Oleh karena itu, beberapa pihak kritis menganggap banyak kesepakatan yang disetujui sebenarnya bisa merugikan Indonesia, jika tidak diawasi dalam pelaksanaannya.

Ada pula beberapa aturan yang mewajibkan Indonesia membeli produk-produk tertentu AS karena cenderung bersifat pemaksaan, atau karena belum siap dimanfaatkan.

“Yang paling perlu mendapat perhatian dan diawasi, tentang perjanjian bahwa Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen,” ungkapnya.

Termasuk juga perjanjian Indonesia yang komitmen menghapus hambatan non-tarif bagi AS. Khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

“Selain itu, yang perlu diperhatikan di dalam perjanjian itu ada menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, dan adanya kalimat ‘equivalent restrictive effect’,” jelasnya.

Termasuk juga hal yang paling mengkhawatirkan adalah kebebasan AS memperoleh data penduduk Indonesia untuk kepentingan bisnis dan perdagangan AS. Sebab, kedaulatan kewarganegaraan rakyat Indonesia bisa tergadai hanya untuk kepentingan bisnis AS, karena bahaya kemungkinan besar disalahgunakan.

“Jadi sebenarnya, perjanjian yang disepakati tersebut sudah melebihi sebagai perjanjian dagang, karena sudah menyentuh aspek-aspek tatanan kehidupan lain bagi rakyat Indonesia, namun tidak bagi warga AS,” tuturnya.

Sehingga, dari berbagai perjanjian yang disepakati, seharusnya bisa ditinjau dan diamandemen. Itu jika benar ada beberapa usulan dari berbagai pihak kritis yang dianggap bahwa ada poin perjanjian akan bisa merugikan kepentingan Indonesia dalam jangka menengah dan panjang.

Bagi Indonesia, dari sisi perdagangan, tentu pembatalan kebijakan resiprokal yang tidak adil tersebut bisa memberikan ruang kemungkinan manfaat. Di antaranya, peningkatan ekspor-impor dari dan ke AS akan membaik.

Alasannya, beban pajak yang akan ditanggung masing-masing pihak yang berdagang dapat menekan biaya. Sehingga, potensi peningkatan ekspor-impor antara negara dapat meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian bilateral antara RI-AS tetap berjalan meskipun MA Amerika memutuskan pembatalan kebijakan tarif timbal balik secara global.

Airlangga menjelaskan bahwa putusan MA Amerika memerintahkan pemerintah AS untuk mengembalikan tarif yang telah dikenakan kepada masing-masing negara.
Namun demikian, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan AS, kesepakatan tersebut tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.

Dalam proses tersebut pemerintah AS kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump, Airlangga menyebut ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu berakhir, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubah kebijakan tersebut melalui regulasi yang berlaku.

“Keputusan kemarin yang 10 persen itu, hanya berlaku untuk 150 hari yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada. Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Menurut Airlangga, pihak USTR menyampaikan akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral. (uca-wid/zuk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibu Remaja Pelaku Pembunuhan di Jakarta Utara Meminta Tolong ke Presiden Prabowo
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polemik Penyadapan Pinus di Gunung Ciremai, BTNGC: Ilegal, Tak Punya Dasar Hukum
• 14 menit lalubisnis.com
thumb
Diungkap Mediator, Beginilah Hasil Negosiasi Terbaru Iran dan Amerika Serikat (AS)
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Siap Dilintasi Pemudik Lebaran, Kemantapan Jalur di Jawa Tengah Capai 94 Persen
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.