JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa Ko Erwin telah sampai di Bareskrim.
“Sudah,” ujar Eko, saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat siang.
Eko menyampaikan bahwa Erwin dikejar dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Pantauan Kompas.com, Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB.
Ia turun dari kursi belakang mobil dan langsung dijaga sejumlah petugas.
Ko Erwin tampak berjalan tertatih sebelum akhirnya didudukkan di kursi roda.
Ia mengenakan pakaian yang sama seperti saat ditangkap.
Saat awak media mengajukan pertanyaan, Ko Erwin tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia kemudian didorong menggunakan kursi roda menuju lift untuk dibawa ke ruangan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Hendak kabur ke Malaysia
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Erwin yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” kata Eko.
Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Ko Erwin DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Ditangkap Saat Kabur ke Malaysia
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menuturkan, Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.