Serikat Pekerja di PT Taru Martani menyatakan akan menggelar mogok kerja selama tiga hari pada 10–12 Maret 2026.
Rencana tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (26/2), oleh Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja NIBA–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP NIBA–SPSI) bersama pengurus Serikat Pekerja PT Taru Martani.
Ketua PUK FSP NIBA–SPSI, Suhariyanto, menegaskan mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang.
“Aksi mogok kerja ini kami lakukan secara sah, tertib dan damai sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini adalah langkah perjuangan akhir karena perundingan yang kami tempuh tidak membuahkan hasil,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, kebuntuan terjadi setelah terbit dua Surat Keputusan direksi yang membebastugaskan anggota serikat tanpa batas waktu yang jelas.
Menurutnya, mekanisme penjatuhan sanksi sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Mekanisme sanksi sudah diatur dalam PKB, tetapi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Suhariyanto.
Selain persoalan tersebut, serikat pekerja juga menyoroti belum dijalankannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial oleh manajemen.
Putusan itu berkaitan dengan kewajiban perusahaan, termasuk pemotongan iuran serikat dan penerapan struktur serta skala upah. Sekitar 150 pekerja, yang sebagian besar berasal dari lini produksi, disebut akan mengikuti mogok kerja.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD KSPSI DIY), Kirnadi, menyatakan dukungan terhadap aksi tersebut.
“Kami mendukung langkah yang ditempuh kawan-kawan pekerja karena ini bagian dari hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY (MPBI DIY) Irsad Ade Irawan menegaskan mogok kerja bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan.
“Mogok kerja bukan bentuk permusuhan, tetapi upaya mempertahankan harkat dan martabat pekerja serta mendorong hubungan industrial yang adil, demokratis, dan berkelanjutan,” katanya.




