Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar peristiwa alam. Bencana tersebut merefleksikan ujian sekaligus cermin tata kelola Pemerintah dalam mengelola elemen ketidakpastian bencana. Mulai dari tahapan tanggap darurat sampai rehabilitasi-rekonstruksi yang akan dilakukan mencerminkan seberapa cepat, efektif, dan berintegritas pengelolaan keuangan negara.
Per Februari 2026, Pemerintah melalui Menteri Bappenas mencatat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp56,3 triliun dengan total 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan. Perkiraan kebutuhan tersebut berasal dari Rencana Aksi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renaksi PRRP) dari 32 K/L yang mengusulkan 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp68,9 triliun dan telah dilaporkan kepada Presiden. Angka sebesar itu bukan hanya barisan nol di atas kertas, melainkan napas dan harapan warga untuk kembali hidup aman, sehat, dan bermartabat.
Di desa-desa yang jalannya putus, di tepian sungai yang tanggulnya jebol, di sekolah-sekolah yang lantainya tertutup lumpur, setiap rupiah pemulihan punya arti yang sangat manusiawi: jaminan untuk mengembalikan kehidupan dan perikehidupan masyarakat seperti semula dalam kerangka “build back better”.
Kita paham, situasi darurat menuntut keputusan cepat. Di masa seperti ini, pemerintah sering membuka “jalur cepat” lewat pengecualian prosedur pengadaan agar bantuan segera tiba dan infrastruktur lekas pulih.
Banyak hal yang telah dilakukan selama beberapa bulan ini oleh Pemerintah dalam mengembalikan kondisi wilayah di masa tanggap darurat. Huntara telah dibangun, konektivitas telah dibuka, sarana prasarana dasar telah dipulihkan. Pekerjaan selanjutnya adalah memastikan pemanfaatan anggaran di masa tanggap darurat dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Tantangan yang tidak kalah besar pasca bencana adalah melanjutkan kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi yang melibatkan uang besar sebagaimana disampaikan di awal tulisan.
Projektifikasi Rehabilitsi Rekonstruksi untuk Menghindari RentePengecualian memang perlu karena nyawa orang banyak tak bisa menunggu birokrasi panjang. Namun, sejarah juga mengingatkan, bahwa setiap kelonggaran adalah medan uji integritas. Dari gelombang pemulihan tsunami Aceh hingga fase tanggap COVID-19, jika jalur cepat tidak diimbangi dengan pengamanan yang cermat, maka kecepatan bisa berganti menjadi kebocoran, dan empati menjadi “rente”.
Di sinilah pendekatan berbasis proyek; banyak orang menyebutnya projektifikasi; masuk ke dalam aras utama kegiatan rehabilitasi-rekonstruksi. Logikanya sederhana: skala kerusakan besar menuntut pengelolaan yang terstruktur, dengan jadwal yang jelas, anggaran terukur, dan rantai komando yang rapi.
Pendekatan ini mempercepat koordinasi lintas sektor, menjaga fokus, dan menjaga akuntabilitas teknis. Seperti dua sisi mata uang, pendekatan ini menjadi “lorong” yang gelap bila pengawasannya lemah: kontrak pengadaan yang ditunjuk tanpa kompetisi sehat, detail pekerjaan yang kabur, atau harga yang naik drastis di tengah jalan.
Pengalaman panjang Indonesia memperlihatkan titik yang paling sering “diseruduk” pada saat pemulihan kembali. Pertama, kontrak pengadaan: perubahan lingkup pekerjaan yang tidak disertai kajian teknis yang memadai, harga yang melonjak tanpa alasan yang transparan, atau pemilihan penyedia tidak melalui kompetisi yang wajar.
Kedua, manajemen risiko yang serampangan: mengejar jadwal dan serah terima, tetapi lalai terhadap mutu dan ketahanan. Jembatan memang jadi, tetapi apakah ia tahan terhadap banjir berikutnya? Rumah memang selesai, tetapi apakah berdiri di lokasi yang aman dan punya akses air bersih?
Ketiga, keberlanjutan manfaat: proyek diukur dari output, bukan outcome. Ketika proyek selesai, padahal yang kita cari adalah manfaat yang bertahan dan kehidupan yang benar-benar pulih.
Semua kelemahan itu menjadi makin berbahaya saat kita bicara skala anggaran yang luar biasa besar. Puluhan triliun rupiah untuk memperbaiki jalan dan jembatan, memulihkan bendung dan irigasi, menata kembali air bersih dan sanitasi, serta membangun rumah yang roboh atau hanyut tersapu arus.
Tanpa tata kelola yang ketat, uang sebesar ini bisa kehilangan tujuan; ia tersedot di tengah jalan, gagal menjawab kebutuhan, atau justru meninggalkan infrastruktur setengah jadi yang cepat rusak. Korban bencana lalu menjadi “korban ganda”: pertama oleh alam, kedua oleh kelalaian kita mengawal anggaran.
Karena itu, pemulihan Sumatra perlu dipandang bukan sebagai deretan proyek ad hoc yang didorong kepanikan, melainkan program nasional yang terstruktur dengan disiplin integritas.
Pilar Menjaga Akuntabilitas Rehabillitasi dan RekonstruksiTiga hal berikut, sederhana namun krusial, seharusnya menjadi standar kerja:Pertama, transparansi total. Publik berhak tahu uangnya mengalir ke mana. Buat satu kanal informasi yang mudah diakses: berapa anggaran yang disiapkan, siapa pemenang kontrak, apa lingkup pekerjaannya, berapa progres lapangan, apa hambatan yang dihadapi. Portal seperti ini bukan sekadar formalitas; ia mengaktifkan mata banyak orang untuk bersama-sama mengawasi. Ketika informasi terbuka, peluang “main belakang” menjadi sempit.
Kedua, audit berjalan. Pengawasan jangan menunggu proyek selesai. Lakukan pemeriksaan berkala di tengah proses: cek kualitas material, bandingkan volume dengan lapangan, telusuri perubahan spesifikasi dan biayanya. Audit yang dilakukan oleh lembaga pengawas seperti BPK, BPKP atau KPK adalah alat peringatan dini. Model audit tersebut akan menghentikan kebocoran sebelum dana habis, memperbaiki mutu sebelum bangunan berdiri tidak sesuai desain, dan mencegah pemborosan yang sering baru “terlihat” ketika semuanya sudah terlambat.
Ketiga, hadirnya kepemimpinan berbasis risiko. Di situasi darurat, pengecualian prosedur kadang tak terhindarkan. Tetapi setiap pengecualian harus tercatat, dijustifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemimpin proyek tidak hanya dituntut berani mengambil keputusan cepat, tetapi juga berani berdiri menjelaskan alasannya, risikonya, dan manfaat publiknya. Kepemimpinan seperti ini menggeser budaya “asal cepat” menjadi budaya “cepat namun sadar risiko”.
Kepemimpinan ini harus ditunjukkan di tingkat Kementerian, tingkat Pemerintah Daerah, tingkat proyek maupun tingkat pelaksana lapangan. Bekerja atas nama cepat tanpa memperhitungkan potensi risiko korupsi yang mungkin muncul, adalah seperti menunggu bom waktu untuk meledak. Proyek lintas sektor seperti ini membutuhkan kepemimpinan tunggal dengan pola terkoordinasi yang amat rawan mengabaikan risiko. Karena para aktor bekerja dengan model silo yang memiliki kepentingan dan risiko masing-masing.
Selain tiga pilar itu, pemulihan yang berkeadilan membutuhkan partisipasi warga. Komunitas lokal harus diajak bicara sejak perencanaan: lokasi rumah aman yang tidak mengorbankan mata pencaharian, desain hunian yang sesuai budaya dan kebiasaan setempat, akses pelayanan dasar yang benar-benar dipakai sehari-hari.
Terlalu banyak contoh di masa lalu di mana hunian tetap dibangun jauh dari sumber penghidupan, cepat rusak karena minimnya pemeliharaan, atau tidak memiliki layanan dasar yang memadai. Ketika warga terlibat, rencana menjadi realistis dan manfaat menjadi lebih bertahan.
Di atas kertas, pemulihan yang baik adalah soal membagi anggaran ke pos yang jelas: konektivitas, sumber daya air , permukiman (hunian tetap, relokasi bila perlu), dan layanan dasar (air bersih, sanitasi, fasilitas pendidikan dan kesehatan). Di lapangan, pemulihan yang baik adalah soal kejujuran eksekusi: tidak menambah volume fiktif, tidak mengganti spesifikasi diam-diam, tidak memaksa proyek “jadi cepat” dengan memangkas kualitas. Kita bisa memperdebatkan istilah teknis, tetapi pada akhirnya warga hanya ingin satu hal: hasil yang dapat diandalkan.
Air bah sudah surut. Yang tidak boleh naik justru “banjir” praktik curang. Puluhan triliun rupiah pemulihan Sumatra harus menjadi janji yang ditepati, bukan angka yang menggoda. Dengan transparansi yang nyata, audit yang berjalan, kepemimpinan yang sadar risiko, dan partisipasi warga, kita tidak sekadar membangun kembali; kita membangun lebih baik serta tangguh terhadap bencana, adil bagi warga, dan bersih dari korupsi.





