Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sky Energi Utama Tbk. (JSKY) mengungkapkan pemilik manfaat tingkat perseroangan perseroan secara detil. Terdapat tiga orang pemilik manfaat yang mengendalikan JSKY melalui perusahaan pengendali PT Trinitan Global Pasifik.
Mengutip keterbukaan informasi, ketiga orang itu adalah Ferry Joedianto Robertus Tandiono, Jackson Tandiono, dan Richard Tandiono. Adapun ketiga nama itu merupakan penjabaran yang didasarkan pada susunan pemegang saham Trinitan Global Pasifik.
Direktur Utama JSKY, Jung Fan mengatakan bahwa tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria pemilik manfaat yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor l-E serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres) dan peraturan pelaksanaannya. Meski begitu, ia melanjutkan bahwa Jackson Tandiono merupakan pemilik manfaat emiten energi terbarukan itu, berdasarkan kepemilikan saham baik secara langsung dan tidak langsung.
"Namun demikian, guna memenuhi permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa, maka kami menerangkan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Jackson Tandiono, di mana Bapak Jackson Tandiono mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham PT Trinitan Global Pasifik yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, sekaligus sebagai pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan," terang Jung dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (27/2/2026).
JSKY merupakan salah satu entitas bisnis Grup Trinitan dimiliki Keluarga Tandiono. Tidak banyak yang tahu kiprah bisnis keluarga Tandiono, tapi bisnis keluarga ini sudah menggurita ke mana-mana.
Ferry Joedianto Robertus Tandiono merupakan salah tokoh penting di Grup Trinitan. Dia adalah pendiri perusahaan pembuat aki PT Nipress Tbk. (NIPS) dengan merek NS.
Selain itu, Grup Trinitan juga memliki PT Trinitan Metal and Minerals Tbk. (PURE), perusahaan pengolah logam dan bahan mineral (smelter).
Saham JSKY dan PURE saat ini disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berpotensi mengalami delisting. Sementara itu, NIPS telah lebih dulu delisted dari BEI pada tanggal 21 Juli 2025, usai disuspensi selama 5 tahun.
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google




