Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Ko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredara narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Advertisement
"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dari pengembangan tersebut berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang.
"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," kata dia.



