Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, memutuskan 73 pelaku balap liar harus membayar denda sebesar Rp 3 juta, Jumat (27/2/2026).
Putusan ini merupakan hukuman maksimal karena balap liar dinilai telah meresahkan masyarakat, menimbulkan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Hakim menjatuhkan putusan maksimal untuk balap liar sebesar Rp 3 juta karena telah meresahkan masyarakat,” kata Alto Antonio, Humas PN Situbondo.
Jika denda tidak dibayar, sepeda motor pelaku akan dirampas dan dilelang. Pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
PN Situbondo juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk memilah hukuman bagi pelaku balap liar dan penonton. Dari 102 orang yang diputus, 73 orang di antaranya dijatuhi denda Rp 3 juta.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menyatakan balap liar bukan hanya menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas, melainkan melibatkan seluruh satuan dan polsek di wilayah Situbondo.
“Leading sector-nya bukan hanya Lalu Lintas, karena ini termasuk gangguan kamtibmas. Panglima komandonya adalah Kabag Ops,” kata AKP Nanang.
Pleton Siaga A sampai E diberdayakan untuk mendukung kegiatan penindakan balap liar, termasuk Satuan Lalu Lintas dan polsek di Rayon Barat, Tengah, dan Timur.
Titik Rawan Balap Liar SitubondoBeberapa titik rawan balap liar yang disasar antara lain Talang di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji; Kecamatan Asambagus; Besuki; Jalan PB Sudirman (Besuki Rahmat); Jalan Argopuro; serta Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
“Kita kan di Indonesia konsepnya trias politica, jadi putusan dari pengadilan berapa pun, kepolisian dan jaksa tidak bisa mengintervensi. Itu sudah final dan bersifat inkrah,” pungkasnya.
Ortu Keberatan tapi BersyukurSuyanto (41), salah seorang orang tua pelaku balap liar, mengaku sempat keberatan karena dendanya sebesar Rp 3 juta. Namun, ia bersyukur hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada anaknya.




