BEKASI, KOMPAS.com – Syamsuri, warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terkejut lantaran biaya parkir sepeda motor yang harus ia bayarkan di Rumah Sakit Ananda Babelan mencapai Rp 222.000.
Syamsuri mengaku memarkirkan dua sepeda motornya di RS tersebut selama tiga hari sejak Minggu (22/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) selama sang anak menjalani rawat inap akibat Demam Berdarah Dengue (DBD).
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun tiktok bernama @cecep dan dibagikan akun Instagram @bekasi.terkini.
Dalam video tersebut, Syamsuri menceritakan bahwa ia membawa dua sepeda motor ke rumah sakit. Satu motor didaftarkan sebagai member parkir oleh istrinya, sementara motor lainnya tidak.
"Pas saya mau bikin kartu tunggu, saya diarahkan ke pos sana. Tapi cuma untuk satu motor, saya kasihlah ke istri yang member buat parkiran. Pas mau balik, saya kasih barcode parkiran, ternyata kena segini, Rp 222.000," ujar Syamsuri dalam unggahan akun tersebut, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Avanza Oleng di Bekasi, Juru Parkir Luka Berat dan 4 Motor Tertabrak
Syamsuri sempat meminta keringanan dari pihak manajemen parkir, namun tak dikabulkan. Ia tetap diminta membayar sesuai nominal yang tertera pada karcis saat hendak keluar rumah sakit.
"Enggak ada keringanan, harus bayar katanya," ucap Syamsuri.
Sementara itu, Ketua Keamanan Parkir RS Ananda, Gozali, menjelaskan bahwa ketentuan tarif sudah tertera di pintu masuk area parkir, yakni Rp 3.000 per jam untuk sepeda motor tanpa batas maksimal waktu parkir.
"Di saat pasien masuk rawat inap, kami sudah ada imbauan atau informasi untuk membuat member parkir. Kalau motor sekitar Rp 20.000 untuk tiga hari," ujar Gozali saat ditemui Kompas.com di RS Ananda, Jumat (27/2/2026).
Menurut Gozali, biaya parkir Syamsuri mencapai Rp 222.000 karena satu motornya tidak didaftarkan sebagai member.
"Dia membawa dua motor, yang satu didaftarkan member parkirnya, yang satu tidak. Dan dia juga mengetahui kalau motor yang dimemberkan itu hanya Rp 20.000, dan motor yang tidak dimemberkan Rp 222.000," kata Gozali.
Gozali menjelaskan, jika kendaraan tidak didaftarkan sebagai member, tarif dihitung berdasarkan akumulasi jam parkir.
"Sekarang kalau dia tidak membuat member, dikali 4 hari motor diam di sini, berapa jumlahnya," kata Gozali
Gozali mengatakan, seharusnya kejadian tersebut bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan baik untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Ini sebenarnya bisa dimusyawarahkan dengan baik. Artinya, di saat memang merasa keberatan dengan nominal yang ada, ya setidaknya bisa meminta solusi, bukan harus (viral)," ujarnya.





