Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31 Januari 2026.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.
Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp36,69 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun hingga akhir Januari 2026. PPN PSME ini contohnya dipungut oleh market place seperti Shopee, Tokopedia, ataupun aplikasi sejenis lainnya.
Kedua, pajak kripto senilai Rp1,93 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp1,05 triliun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,23 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).
Ketiga, pajak fintech sebanyak Rp4,47 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Baca Juga
- Strategi Bos Fore (FORE) Pacu Bisnis Kopi di Kota Besar Hingga Wilayah Penyangga
- Saham BIPI Naik Tinggi Usai Keluarga Bakrie Borong Rp984 Miliar, Intip Profil Astrindo Nusantara
- Indonesia Terbitkan Obligasi Dim Sum Denominasi Yuan Jilid II, Uji Kepercayaan Investor Global
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Januari 2026. Adapun, pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencabut satu data pemungut (Grammarly) dan satu perubahan data (NetterMe Limited) PPN PMSE.





