jpnn.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Reza Sudrajat, seorang guru honorer serta anggota P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 268 triliun.
BACA JUGA: P2G & Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu
Dalam perhitungan Reza dan P2G, sebenarnya anggaran pendidikan terealisasi tidak sampai 20% sebagai mandatory spending.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza baru-baru ini.
BACA JUGA: Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri melanjutkan bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional.
Menurut Iman, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang langsung berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
BACA JUGA: Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Menjelang Sidang Skripsi, Pelakunya
Di antara buktinya adalah langsung berdampak dirasakan oleh guru-guru di daerah. Gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kab. Dompu sebesar Rp 139 ribu/bulan.
Kemudian, 5.000 guru PPPK paruh waktu Kab. Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp 200 ribu/bulan dikarenakan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
137 guru PPPK paruh waktu di Kab. Sumedang hanya diberi gaji Rp 55 ribu/bulan oleh Pemda, sedangkan 500 guru PPPK paruh waktu digaji 250 ribu - 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.
"Guru-guru honorer dan PPPK paruh waktu jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," terang Iman.
Dia menegaskan, P2G tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah, yaitu Rp 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK paruh waktu, apalagi guru honorer dan madrasah.
Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan Rp 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemdikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar Rp 52,12 triliun.
"Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?" pungkas Iman. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




