JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, berharap penganiaya Nizam Syafei dijatuhi sanksi berlapis.
Penerapan pasal berlapis dimungkinkan apabila pelaku merupakan orang terdekat korban.
Dalam kondisi tersebut, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Baca juga: LPSK Asesmen Ibu Nizam Syafei yang Mengaku Diteror Nomor Tak Dikenal
Diketahui, Nizam diduga meninggal dunia setelah dianiaya ibu sambungnya di Sukabumi, Jawa Barat. Di sekujur tubuhnya banyak ditemukan luka.
"Harapan kami, sanksi yang diterapkan berlapis. Tidak hanya berbasis KUHP, tetapi juga merujuk pada UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak," jelas Rieke Diah Pitaloka di kantor LPSK, Jumat (27/2/2026).
"Kasus ini juga bisa menjadi catatan penting dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke depannya, agar penanganan saksi dan korban menjadi lebih komprehensif," lanjut dia.
Selain itu, Rieke menyebut ibu kandung Nizam, Lisnawati, akan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI terkait kasus tersebut.
"Info terakhir, kami juga berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI yang turut mengawal kasus ini. Insyaallah, jika tidak ada halangan, hari Senin nanti kasus ini akan diterima audiensi oleh Komisi III DPR RI," ungkapnya.
Sebelumnya, Nizam Syafei (12), bocah asal Bojongsari, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia pada 19 Februari 2026 di RSUD Jampangkulon.
Saat dibawa ke rumah sakit, tubuh korban penuh luka lebam dan luka melepuh seperti luka bakar.
Baca juga: Diteror, Ibu Kandung Nizam yang Tewas Usai Dianiaya Ibu Tiri Minta Perlindungan LPSK
Sebelum meninggal, Nizam sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian yang terekam dalam video viral.
Ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. Hasil autopsi mematahkan alibi pelaku yang menyebut korban sakit leukemia.
Ditemukan bukti trauma tumpul dan luka bakar serius pada organ dalam dan luar korban. Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban yang berinisial TR (46) sebagai tersangka utama.
TR merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan awal motif kekerasan adalah kebencian atau rasa kesal yang akumulatif terhadap korban.
Kasus ini menjadi sorotan karena ternyata kekerasan yang dialami Nizam sudah berlangsung lama. Korban diduga sudah sering disiksa sejak tahun 2023.
Pada 4 November 2024, sebenarnya pernah ada laporan kekerasan terhadap Nizam.
Baca juga: Bocah di Depok Dipukul Anak Polisi gara-gara Balap Lari, ternyata Salah Sasaran
Namun, saat itu kasus berakhir dengan perdamaian. Nizam tetap tinggal bersama ayah kandung serta ibu tirinya.
Lisnawati, yang sudah lama berpisah dengan ayah Nizam, kini melaporkan mantan suaminya (ayah kandung Nizam) ke polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



