Bisnis.com, JAKARTA — Hambatan dagang mengintai ekspor panel surya Indonesia ke pasar Amerika Serikat menyusul keputusan terbaru pemerintahan Presiden AS Donald Trump dalam penyelidikan antisubsidi produk tersebut.
Departemen Perdagangan AS (USDOC) pada Selasa (24/2/2026) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia. Tarif yang dikenakan kepada Indonesia berkisar 85,9–143,30%. Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengemukakan pemerintah Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha. Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” jelas Tommy, dalam siaran pers, Jumat (27/2/2026).
Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal China ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah China dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.
Tommy mengatakan, Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025. Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” terang Tommy.
Secara komparatif, Kemendag mencatat bahwa tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih rendah dibandingkan sejumlah negara Asean lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168%, Vietnam 68% sampai 542%, Thailand di kisaran 99% sampai 263% dan Kamboja melampaui 3.400%.
“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.





