JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto konsisten bersikap dalam isu Palestina. Yvonne pun menyebut pemerintah juga mengecam keras kebijakan Israel yang menganeksasi Tepi Barat belakangan ini.
Yvonne menyebut Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga telah mengecam aneksasi tersebut saat menghadiri pertemuan Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat (AS), pada 18 Februari lalu.
"Pastinya, di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi dia area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususnya Resolusi DK PBB 2334," kata Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Dapat ditekankan, kalau kita kaitkan aneksasi, ISF, supaya kita semua clear (jelas), tidak ada perbuahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang perluasan permukiman ini pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan."
Baca Juga: Pakistan Deklarasikan Perang atas Afghanistan, Klaim 288 Personel Taliban Terbunuh
Lebih lanjut, Yvonne mengatakan isu aneksasi wilayah Palestina juga menjadi perhatian khusus pemerintah RI, terutama dalam agenda-agenda Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) dan ISF.
"Tentunya ini menjadi concern Indonesia terhadap upaya proses perdamaian dan solusi dua-negara yang menjadi tujuan utama kita," kata Yvonne Mewengkang.
"Namun, tentunya, dengan adanya Indonesia di situ, kita berusaha dapat berkontribusi semaksimal mungkin."
Sebelumnya, pemerintah Israel telah mengumumkan aneksasi Tepi Barat dengan mengklasifikasikan wilayah Palestina tersebut sebagai "tanah negara" Israel.
Klaim Israel tersebut menuai gelombang kecaman dari komunitas internasional. Setidaknya, 19 negara termasuk Indonesia, menyatakan mengecam keras upaya Israel memperluas kendali ilegal di Tepi Barat.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- aneksasi tepi barat
- kemlu ri
- indonesia kutuk aneksasi israel
- tepi barat
- israel palestina





