JAKARTA, KOMPAS.com - Penari (dancer) asal Thailand dan disc jockey (DJ) asal China dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
WN Cina, ZS dan WN Thailand, KS, ditangkap di salah satu tempat hiburan dalam pelaksanaan Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026).
“Kanim Jaksel mengamankan dua warga negara asing yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan,” kata Kepala Kanim Jaksel, Winarko, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Momen Mahasiswa Tunjuk-tunjuk dan Teriak ke Polisi Saat Demo di Mabes Polri
ZS mengantongi Visa on Arrival (VoA) tetapi justru bekerja sebagai DJ, sementara KS mengantongi Bebas Visa Kunjungan (VBK).
Selain itu, ternyata tempat tinggal itu dijadikan tempat perkumpulan ilegal.
“Petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya,” kata Winarko.
Akhirnya KS dan ZS dibawa ke Kantor Imigrasi Jaksel untuk diperiksa.
Keduanya dideportasi dua hari berikutnya, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Dianggap Kenakalan Remaja, Kasus Bocah Dipukul Anak Polisi di Depok Berujung Damai
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang