JAKARTA (Realita) - Perkembangan terbaru dalam kasus ijazah Jokowi kembali mencuat setelah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asmi Syahputra, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Kedatangan Asmi Syahputra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap, Jokowi Tak Tandatangani Satgas di Tahun 2015
Kehadiran Asmi Syahputra menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih berlangsung. Ia tampak hadir didampingi tim kuasa hukum dari pihak Roy Suryo Cs. Pemeriksaan saksi ahli ini dinilai krusial untuk memperjelas unsur hukum dalam perkara yang telah menjadi sorotan publik nasional tersebut.
Kasus ijazah Jokowi sendiri kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara kluster 2 yang menyeret Roy Suryo Cs sebagai tersangka dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik.
Hal ini menandakan masih adanya sejumlah hal yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Asmi Syahputra menegaskan dirinya hadir sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan objektif dan profesional. Ia menekankan bahwa analisis yang disampaikannya murni berdasarkan perspektif hukum pidana, tanpa adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.
Menurutnya, penting untuk memahami secara jelas perbedaan antara subjek hukum dan objek administratif dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi polemik merupakan bagian dari dokumen administratif yang telah melalui proses verifikasi publik sebelumnya.
Baca juga: Dinilai Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya
“Sebagai saksi ahli, saya memberikan pandangan berdasarkan keilmuan hukum pidana. Kita harus melihat apakah ada unsur delik yang terpenuhi atau tidak,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Ia juga menyoroti bahwa dokumen administratif seperti ijazah memiliki konteks hukum tersendiri. Oleh karena itu, analisis harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menilai relevansi dokumen tersebut dalam pembuktian suatu perkara pidana.
Perkembangan kasus ijazah Jokowi saat ini masih berada pada tahap penyempurnaan berkas. Sebelumnya, berkas perkara kluster 2 yang melibatkan Roy Suryo Cs telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dikenal sebagai P19, yakni petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara.
Baca juga: Viral Video Eggy Sudjana Menyetir Sendiri Mobil Mewah, Roy Suryo: Dipastikan Asli
Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli dan pelapor. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan di wilayah Polresta Surakarta guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap, maka perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.rad
Editor : Redaksi





