REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menyelesaikan kasus pelemparan petasan terhadap pengemudi angkutan umum B 02 rute Cikokol–Ciledug secara restoratif justice. Peristiwa yang melibatkan sejumlah pemuda ini sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menyatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku, pihaknya memfasilitasi pertemuan untuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/2) pukul 02.00 WIB dan tersebar luas di Instagram.
Korban dalam kejadian ini adalah Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), keduanya sopir angkutan umum. Sementara, pelaku yang terlibat adalah D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21).
Dalam mediasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, para pelaku dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua pengemudi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan mengedepankan kondusifitas wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian masalah ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak sosial, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama remaja, untuk tidak mencari sensasi di media sosial dengan cara yang melanggar hukum.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.