jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tersangka AS yang merupakan bendahara jaringan narkoba Koko Erwin.
Penangkapan dilakukan polisi pada Kamis (26/2).
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin, Rusdianto Terlibat
Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan AS diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Saat penangkapan, wanita itu sedang sendirian.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap AKBP Didik Kini Diburu Bareskrim
“Tanpa perlawanan, AS ditangkap oleh personel dari Polda NTB sekitar pukul 11.00 WITA,” kata Kombes Roman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2).
AS berperan sebagai bendahara jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.
BACA JUGA: Heboh Kasus Narkoba, Polisi Ramai-Ramai Tes Urine
Adapun Koko Erwin merupakan bandar yang diduga memberikan uang suap miliaran rupiah kepada Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi).
Sebagai bendahara, ungkap Roman, AS menerima uang penjualan narkoba dari AN, istri dari anggota Polres Bima Kota Bripka IR.
"Jadi, Anita setor. Anita habis jualan dapat duit, setor ke Ais. Ais nanti setor ke Koko Erwin," katanya.
Adapun penangkapan AS pada Kamis (26/2) bersamaan dengan ditangkapnya Koko Erwin yang diamankan saat dalam perjalanan hendak kabur ke Malaysia.
Saat ini, AS bersama lima tersangka lainnya, yaitu AKP M, Bripka IR, YI, dan HR selaku masyarakat sipil, serta AN sedang berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Keenam tersangka itu akan menjalani pemeriksaan intensif dengan metode konfrontasi kesaksian masing-masing. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




