Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan Doni Indra (DI), mantan calon Wakil Bupati dan Direktur CV Diratama, sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,16 triliun menjadi 11 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Bangka Selatan, Herri Hendra, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. CV Diratama merupakan salah satu mitra usaha PT Timah Tbk dalam program kemitraan jasa pertambangan.
"DI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," jelas Herri Hendra, Jumat, 27 Februari 2026.
Kejaksaan menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan Doni Indra. Alih-alih menjalankan jasa pertambangan sesuai regulasi dan Surat Perintah Kerja (SPK), CV Diratama diduga memanipulasi program kemitraan dengan melakukan aktivitas penambangan liar. Bijih timah yang ditambang secara ilegal kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk.
Praktik penyimpangan ini dinilai melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,16 triliun.
Doni Indra langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. Tersangka mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
Editor: Redaksi TVRINews





