JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital benar-benar berdampak pada layanan publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru.
Langkah ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, yang menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (27/2/2026).
Menkomdigi juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau tidak saling terhubung.
Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik untuk mengatasi hal tersebut.
Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan mengadopsi prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.
"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.
Untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.
Seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.




