Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar tiga klaster kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan diawali dengan penangkapan dua orang, yaitu Herman (HR) dan Yusril (YI) oleh Direktorar Reserse Narkoba Polda NTB.
Keduanya merupakan anak buah dari istri Bripka Irfan yaitu Anita. Dia diduga turut menjadi pengedar barang haram tersebut. Di rumah Bripka Irfan dan Anita ditemukan 30,415 gram narkotika jenis sabu.
Advertisement
"Penjualnya kebetulan istrinya anggota Polri atau bisa kita sebut Bhayangkari lah ya. Atas nama Anita, jadi ternyata suami istri ini, dia termasuk dalam jaringan narkoba, itu kluster pertama, ya," jelas Eko.
Dari klaster pertama, berkembang menjadi klaster kedua. Anita menyebutkan ada peran dari anggota Polri lain yaitu Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Saat itu, jabatan tersebut diisi oleh AKP Malaungi. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Propam NTB melakukan pengamanan kepada AKP Malaungi.
Dalam pengembangan selanjutnya, nama AKBP Didik mencuat. Ia diduga mendapatkan setoran tiap bulan, serta meminta untuk biaya keamanan.




