KPK telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK mengungkap peran Budiman dalam kasus ini.
Budiman awalnya ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (26/2/2026). Budiman kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Pada Jumat (27/2/2026), KPK mengumumkan Budi resmi ditahan. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung KPK.
"Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkap peran Budiman berkaitan dengan uang Rp 5 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujarnya.
(ial/haf)




