JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Rakyat sempat menargetkan sah diakui pemerintah sebagai partai politik pada Februari ini.
Bulan Februari sudah di ujung, namun Gerakan Rakyat belum juga melengkapi struktur kepengurusan sampai level daerah sebagai syarat sah pengakuan pemerintah terhadap parpol.
Gerakan Rakyat adalah ormas yang mendeklarasikan diri menjadi partai politik pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 di Jakarta, 18 Januari 2026 lalu.
Kelompok pendukung Anies Baswedan ini sudah berumur satu tahun sebagai ormas, namun masih terus melengkapi struktur kepengurusan untuk menjadi parpol yang diakui negara.
Baca juga: Setahun Gerakan Rakyat Pendukung Anies Baswedan, Ormas Ingin Jadi Parpol
Target FebruariPada Rakernas bulan lalu, Ketua Umum Gerakan Rakyat menargetkan kelompoknya sah diakui Kementerian Hukum (Kemenkum) menjadi parpol pada bulan kedua 2026.
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Walaupun demikian, Sahrin mengakui bahwa proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” katanya.
Baca juga: Gerakan Rakyat Pendukung Anies Ingin Jadi Parpol, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian dia mengatakan Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen, hingga melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” katanya.
Baca juga: Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Bidik Terdaftar di Kemenkum Februari 2026
Perkembangan terbaru: Masih melengkapi strukturPada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) pertama Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Jumat (27/2/2026), Sahrin Hamid menjelaskan progres kepengurusan parpolnya saat ini.
Dia mengatakan, struktur kepengurusan parpol saat ini masih terbatas dan belum sepenuhnya terbentuk.
“Terkait dengan struktur, kami belum sampai kepada struktur yang… karena kita baru memiliki yang kita sebut dengan struktur teritori. Jadi baru ada Dewan Pimpinan Pusat, baru ada Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan di tingkat Kecamatan,” kata Sahrin.
Baca juga: Gerakan Rakyat Ingin Anies Presiden, Dede Yusuf: Bisa Lolos Verifikasi?
Struktur yang ada saat ini disusun untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kebutuhan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi kami belum mengembangkan struktur apa pun. Jadi baru struktur yang kami sudah siapkan untuk pelaporan ke Kemenkumham misalnya,” ujar Sahrin.
Menurut dia, hingga kini baru dua elemen yang disiapkan di tingkat pusat.
“Jadi baru ada Dewan Pimpinan Pusat. Dewan Pimpinan Pusat, belum ada yang lain, plus Mahkamah Partai. Baru dua elemen struktur yang diusulkan. Karena dua ini dimintakan, disyaratkan oleh perundang-undangan. Sehingga yang baru kami susun adalah Dewan Pimpinan Pusat dan Mahkamah Partai. Itu dua,” tutur Sahrin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




