Liputan6.com, Jakarta - Proyek krematorium dan rumah duka yang ditolak warga di Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), hingga saat ini diketahui masih belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Kelengkapan perizinan lingkungan itu sebelumnya telah disepakati oleh pihak pengembang, yakni Yayasan Rumah Swarga Abadi pada 27 Januari 2026, namun hingga kini tak kunjung didapatkan.
Advertisement
Wali Kota (Walkot) Jakbar Iin Mutmainnah mengatakan, kelengkapan perizinan lingkungan serta izin lainnya harus segera diurus setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan di lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang," ujar Iin, Jumat 27 Februari 2026, seperti dilansir Antara.
Karena izinnya belum keluar, kata Iin, maka proyek akan dihentikan sementara.
"Jadi, dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan. Seperti itu hasil rapatnya," katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung sebelum seluruh dokumen persyaratan dipenuhi.
Kemudian, sejumlah dokumen teknis dan administrasi lain juga harus dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dialog dengan masyarakat dinilai penting agar setiap rencana pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, serta dapat mempertimbangkan aspek sosial dan dampak lingkungan secara menyeluruh.




