Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang pembatasan media sosial bagi anak atau PP Tunggu Anak Siap (TUNAS) akan mulai diberlakukan secara penuh pada Maret 2026. Pernyataan itu ia sampaikan usai memberikan keterangan di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.
Meutya menjelaskan bahwa peraturan menteri sebagai turunan PP tersebut telah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan kini berada pada tahap finalisasi di internal Komdigi.
“Jika tidak ada kendala, aturan ini efektif bulan depan. Platform digital sudah kami minta untuk menyiapkan diri,” ujar Meutya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera merilis detail pelaksanaan PP TUNAS, termasuk klasifikasi usia, tata laksana, dan jangka waktu penerapan.
Menanggapi kritik sejumlah asosiasi yang menilai aturan ini berpotensi membebani platform digital, Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
“Tidak ada ekonomi digital yang layak bila mengorbankan keamanan anak. Itu prinsip yang kami pegang,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa penegakan aturan akan diarahkan kepada platform digital.
“Yang dikenai sanksi adalah platform jika melanggar, bukan orang tua. Dengan pasar digital Indonesia yang besar, kami yakin tingkat kepatuhan akan tinggi,” jelasnya.
Meutya menyebut mekanisme penegakan dan bentuk sanksi akan dijelaskan lebih lanjut dalam pengumuman berikutnya.
Sebagai perbandingan, Australia telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024.
Editor: Redaktur TVRINews





