Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirangkum detikcom, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
Ditangkap di Laut Tanjung Balai
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan buronan Ko Erwin. Ko Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ujar Brigjen Eko Hadi, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia, setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Buron bandar narkoba tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ko Erwin mengenakan masker putih dan topi hitam serta tangan yang diborgol kemudian digiring masuk ke dalam mobil petugas.
"Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia," ujar Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta.
(mea/mea)





