Polisi Kaji Regulasi Penarikan Kendaraan agar Debt Collector Tak Semena-mena

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengkaji ulang regulasi penarikan kendaraan oleh mata elang (debt collector) menyusul kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengkajian ini diperlukan agar proses penarikan kendaraan tidak dilakukan semena-mena dan menyerupai aksi premanisme.

“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Peci, Sorban, dan Selawat dari Polisi dalam Demo Mahasiswa di Mabes Polri

Menurut Budi, dalam beberapa bulan terakhir aksi penarikan kendaraan bermotor kerap terjadi di pinggir jalan dan meresahkan masyarakat.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.

Kasus terbaru terjadi di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tiga orang diduga debt collector hendak menarik mobil milik korban di sebuah perumahan tertutup.

Korban menolak dan sempat berdebat dengan para pelaku hingga mereka meninggalkan lokasi.

Korban kemudian menghubungi petugas keamanan (sekuriti) untuk menghentikan kendaraan pelaku dan meminta identitas mereka. Namun saat didatangi, korban justru ditusuk, sementara ketiga pelaku melarikan diri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Berkali-kali Viral, Wanita yang Kerap Tak Bayar Makan Akhirnya Ditangkap dan Minta Maaf

"Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan," kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (24/2/2026).

“Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya,” kata Andri.

Budi menambahkan, masyarakat juga dapat berperan dalam penanganan kasus yang melibatkan mata elang dengan mengunggah dokumentasi kejadian ke platform Police Tube milik Polda Metro Jaya.

Dari sana, polisi dapat memantau langsung kejadian-kejadian gangguan keamanan masyarakat untuk ditindaklanjuti.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kami terima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat yang disampaikan ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami. Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan satu platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya itu ada di Police Tube tentang lapor peristiwa,” ujar Budi.

Laporan kejadian mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, hingga tindak kriminal bisa menjadi bahan pengawasan oleh kepolisian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Lebaran Lewat 6 Tol Ini Gratis, Catat Rutenya!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Tips Menjalankannya dengan Aman
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Alasan Tersangka Kasus Impor Barang KW di DJBC Punya Banyak Safe House Terkuak, Selalu Pindah-Pindah agar Tidak Diketahui
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Keuangan Shio Besok, 1 Maret 2026: Ular Waspadai Pengeluaran, Babi Sisihkan Dana Darurat
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kisah Sesepuh Masjid Salman ITB Terinspirasi Bung Hatta
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.