Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres saat menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2/2026) bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran Pengurus Pusat.
Dalam audiensi itu, IKPI menekankan urgensi kehadiran payung hukum setingkat undang-undang untuk memperjelas posisi, tanggung jawab, dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Wapres Gibran menilai penguatan regulasi profesi akan berdampak positif terhadap kualitas kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan nasional.
“Profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mendukung sistem perpajakan yang sehat. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme,” demikian pandangan Wapres Gibran dalam forum tersebut.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyambut baik dukungan Wakil Presiden terhadap wacana UU Konsultan Pajak. Ia menegaskan bahwa lahirnya UU Konsultan Pajak bukan semata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi kepentingan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh.
“Sudah saatnya profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif. Undang-undang ini penting untuk memastikan standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi berjalan lebih terstruktur,” ujar Vaudy.
Baca Juga
- Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Usai Pulang dari Kunker
- Pesan Gibran untuk Tahun Baru Imlek 2026: Jaga Persatuan dan Perkuat Toleransi
- Wapres Gibran Desak RUU Perampasan Aset untuk Segera Dibahas
Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan standar yang tegas dan pengawasan yang akuntabel, kualitas pendampingan kepada wajib pajak akan semakin baik.
Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga penerimaan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan membantu optimalisasi penerimaan pajak. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peran itu akan semakin efektif,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, IKPI turut memaparkan pentingnya penguatan literasi perpajakan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan organisasi profesi. Vaudy menyampaikan bahwa IKPI siap terlibat aktif dalam berbagai program edukasi dan pendampingan wajib pajak.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak. Dengan dukungan Wapres dan komitmen IKPI, wacana pembentukan UU Konsultan Pajak diharapkan dapat segera masuk dalam agenda pembahasan lebih lanjut, sebagai bagian dari penguatan fondasi sistem perpajakan Indonesia yang modern, adil, dan berintegritas.





