Ini Alasan KPK Langsung Menahan Tersangka Baru Kasus Suap Importasi

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan langsung menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo (BBP), padahal baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penyidik khawatir Budiman menghilangkan barang bukti.

"Dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan. Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya, gitu kan, nah nanti bisa dihilangkan sama dia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Asep mengatakan, Budiman merupakan orang yang memerintahkan pemindahan uang terkait barang bukti dalam kasus ini. Sehingga, KPK harus menutup ruang gerak tersangka itu, agar tidak melakukan tindakan serupa.

Baca Juga :

KPK Pertimbangkan Usut Perintangan Penyidikan Kasus Suap Importasi
"Misalkan kalau kita penetapan tersangkanya dilakukan dalam ekspos, kemudian kita panggil gitu ya, karena kemarin-kemarin sudah dipanggil. Nah dia akan barang-barang atau bukti-bukti yang ada di rumahnya, ataupun ada di tempat kosnya, atau di safe house lainnya, itu keburu dihilangkan," ujar Asep.

KPK kini tinggal melengkapi berkas perkara dalam kasus Budiman. Penahanan dengan cepat ini bagian dari penyelesaian berkas perkara.

"Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik," terang Asep.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/26: Real Madrid vs Manchester City
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Seskab: Apakah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan? Saya Jawab Tidak
• 20 jam laludetik.com
thumb
Editorial MI: Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LPSK Lindungi 13 Warga Jabar Korban TPPO NTT, Dorong Pasal Eksploitasi Seksual
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
BLACKPINK Resmi Rilis Album Mini "DEADLINE", Lagu "GO" Jadi Sorotan dengan Keterlibatan Chris Martin
• 6 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.