jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Keputusan tersebut diambil selang sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan dalam sidang marathon.
BACA JUGA: Pertamina Menghormati Proses Hukum terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan banding pada Jumat (27/2).
Meski menghormati putusan hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, pihak kejaksaan merasa perlu menempuh jalur hukum lanjutan.
BACA JUGA: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan alasan pengajuan banding ini. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Pada sidang yang berlangsung Kamis (26/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB hingga Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kemudian dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Lalu pada klaster ketiga, sidang putusan dimulai pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




