Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penguatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) didorong oleh peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut HR komoditas CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), pada 1-31 Maret 2026 ditetapkan sebesar 938,87 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai tersebut menguat 2,22 persen atau 20,40 dolar AS dibandingkan pada 1-28 Februari 2026 yang sebesar 918,47 dolar AS per MT.
"Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Tommy menyampaikan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari-19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar 882,76 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 994,97 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.252,36 dolar AS per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS, HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT," kata Tommy.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.
Baca juga: Kemendag: Penurunan harga minyak nabati dunia tekan HR CPO Desember
Baca juga: Kemendag: Kenaikan HR CPO disebabkan tingginya permintaan dari India
Baca juga: Kemendag: Permintaan India dan kebijakan B50 dongkrak HR CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut HR komoditas CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), pada 1-31 Maret 2026 ditetapkan sebesar 938,87 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai tersebut menguat 2,22 persen atau 20,40 dolar AS dibandingkan pada 1-28 Februari 2026 yang sebesar 918,47 dolar AS per MT.
"Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Tommy menyampaikan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari-19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar 882,76 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 994,97 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.252,36 dolar AS per MT.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS, HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT," kata Tommy.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.
Baca juga: Kemendag: Penurunan harga minyak nabati dunia tekan HR CPO Desember
Baca juga: Kemendag: Kenaikan HR CPO disebabkan tingginya permintaan dari India
Baca juga: Kemendag: Permintaan India dan kebijakan B50 dongkrak HR CPO





