Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum itu diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan upaya tersebut. Jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding.
Advertisement
“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding. Dokumen itu akan diserahkan dalam proses lanjutan di pengadilan.
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ucap dia.




