Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum itu diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, membenarkan upaya tersebut. Jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Hakim MK: Ekspos Uang Sitaan Korupsi Perkuat Kontrol Publik

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding. Dokumen itu akan diserahkan dalam proses lanjutan di pengadilan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ucap dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seberapa Kaya El Mencho? Ini Gurita Bisnis Ketua Kartel Narkoba Meksiko
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tips Puasa Tetap Sehat dan Berenergi
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menlu Marco Rubio Serukan Warga AS Secepatnya Tinggalkan Iran, Efek Washington-Teheran Tak Sepakat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Piala AFF Futsal Wanita: Indonesia Kalah Tipis dari Australia, Gagal ke Final
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Sitaro Diperiksa Soal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.