jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menghentikan pembangunan dua krematorim di Kalideres, Jakarta Barat.
Pihaknya juga telah melayangkan surat secara resmi kepada Gubernur Pramono untuk menghentikan paksa proyek tersebut. Ia menilai proyek itu melanggar aturan karena berdiri di tengah wilayah padat penduduk.
BACA JUGA: Penjaga Krematorium Semarang Melihat Sosok Putih Bermata Hitam, Tak Bisa Lari, Mulut Terkunci
Legislator DKI minta Pemprov hentikan proyek krematorium di Jakbar
Jakarta, 28/2 (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menghentikan pembangunan dua krematorim yang ditolak oleh warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, karena berada di wilayah padat penduduk.
"Kami baru saja mengirimkan surat kepada Mas Pram yang memohon agar pembangunan 2 krematorium yang terletak di Kecamatan Kalideres segera dihentikan," kata William di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Penjelasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Soal Vaksin Super Flu
Adapun surat William dengan Nomor 040/DPRD/F-PSI/B/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026 perihal "Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait Pembangunan Krematorium di Kecamatan Kalideres" sudah diterima oleh Penerima Surat Biro Kepala Daerah Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.
William menilai permasalahan ini semakin mendesak karena aktivitas dalam proyek pembangunan krematorium yang dipermasalahkan masih berjalan, kendati Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah telah memerintahkan penghentiannya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Rekayasa Lalu Lintas di Monas saat Malam Tahun Baru 2026
Menurut dia, pengaduan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai perwakilan masyarakat yang semakin resah terhadap perkembangan di lapangan dan masalah ini belum menemukan titik terangnya.
Apalagi, dia melihat indikasi bahwa pihak yang membangun krematorium itu tidak punya itikad baik dan menyelesaikan persoalannya dengan warga.
"Meskipun sudah diperintahkan untuk berhenti, warga kenyataannya masih menyaksikan alat berat lalu lalang dalam area proyeknya," ujarnya.
Ia kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak pemilik krematorium bahwa Pasal 7 huruf a Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 telah dengan jelas menetapkan bahwa bangunan tersebut tidak boleh dibangun di dalam wilayah padat penduduk.
Dia menegaskan bahwa regulasinya sudah jelas. "Perda Nomor 3 Tahun 2007 telah mengatur bahwa gubernur dalam menetapkan lokasi pembakaran jenazah tidak boleh ditempatkan di wilayah yang padat penduduk," katanya.
William menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera menghentikan pembangunan krematorium-krematorium yang dipermasalahkan oleh warga Kecamatan Kalideres.
Karena itu, dia mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan dan menghentikan pembangunan krematorium-krematorium ini.
"Keberadaannya semakin membuat tata kota semrawut dan mengganggu warga karena wilayahnya menjadi semakin padat lagi," katanya.
Oleh Khaerul Izan
Editor : Sri Muryono
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




