Doktif Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Singgung soal Dugaan SIP Klinik Richard Lee

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Doktif kembali diperiksa atas kasus yang sedang dihadapinya sebagai tersangka. Kuasa hukum singgung soal dugaan SIP klinik Richard Lee.

Kasus hukum yang menyeret nama dr. Samira Farahnaz alias Doktif masih terus bergulir. Perkara tersebut kini telah memasuki babak lanjutan.

Baru-baru ini ia kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hal ini usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Richard Lee.

Awal Mula Kasus

Penetapan tersangka awalnya berkaitan dengan unggahan Doktif di sosial media. Ia dianggap telah merugikan nama baik dokter Richard Lee.

Doktif diduga menyebut bahwa klinik pribadi milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pernyataan ini kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Terbaru, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif terlihat kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Haryadi Harding.

"Hari ini agendanya terkait dengan pemeriksaan klien kami sebagai tersangka," ujar Haryadi, dikutip dari Tribunnews.

Haryadi menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang telah diterima sebelumnya. Ia juga menegaskan soal posisi kliennya terkait substansi perkara yang dipersoalkan.

"Pemeriksaan hari ini sebagaimana undangan atau panggilan yang telah kami terima beberapa saat yang lalu, terkait dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan dari saudara DRL yang sudah berjalan beberapa waktu ini," ujarnya.

"Yang mana kita berulang kali sudah menjelaskan fakta-fakta terkait dengan video ini, terutamanya dan paling utama adalah mengenai SIP," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Haryadi kemudian memaparkan kronologi yang menjadi dasar kesimpulan kliennya. Termasuk dengan tidak ditemukannya SIP.

"Secara fakta, pada saat Doktif berkunjung ke Klinik Athena Palembang, itu dengan sangat jelas dan gamblang sejak dari awal, di depan klinik, sudah tidak ada papan praktik atau identitas apa pun yang mencantumkan SIP milik saudara pelapor."

"Kemudian pada saat memasuki lobi, Doktif sama sekali tidak melihat adanya SIP di situ. Setelah masuk ke lobi, melakukan registrasi sebagai pasien, lalu masuk ke ruang konsultasi dokter, di dalamnya pun tidak ada SIP milik saudara pelapor ini," jelas Haryadi.

Menurutnya, kliennya bahkan sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada dokter yang menerima konsultasi saat itu. Atas hal ini, pihak Doktif menilai ada dasar bagi kliennya untuk menyampaikan informasi kepada publik.

"Sampai ditanyakan kepada dokter yang menerima untuk konsultasi, ditanyakan berkali-kali dan diulang-ulang, tidak dijawab."

"Jadi sudah cukup alasan bagi Doktif sendiri untuk berkesimpulan bahwa jangan-jangan saudara pelapor ini memang benar tidak memiliki SIP di Klinik Athena Palembang.

Kesimpulan ini menjadi alasan utama untuk menyampaikan kepada masyarakat, karena ada beberapa video yang menayangkan saudara pelapor sedang melalukan praktik di klinik tersebut," tandasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif kembali diperiksa atas kasus yang sedang dihadapinya. Kuasa hukum juga menyinggung soal dugaan SIP klinik Richard Lee. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Bali: Penyewa mobil bagi penculik WN Ukraina pakai paspor palsu
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah Cilacap, Dua Kilang Pertamina Kembali Kantongi Sertifikasi Produksi SAF Internasional
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Penempatan Dana SAL Diperpanjang hingga September 2026, Bank Mandiri Siap Genjot Kredit Sektor Produktif dan UMKM
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Relokasi Korban Banjir Sumatera Dikebut agar Idul Fitri Tak di Pengungsian
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Batasi Fitur Login Wikimedia, Akses Baca Tetap Normal
• 30 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.