Respons Ahmad Ali PSI soal UU Pemilu Digugat karena Dicap Beri Ruang Politik Dinasti

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengomentari gugatan atas Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak penggugat menganggap pasal yang mengatur ketentuan tentang syarat capres dan cawapres itu tidak memberikan batasan jelas soal keluarga presiden yang sedang menjabat untuk menjadi kontestan pemilihan presiden atau pilpres.

BACA JUGA: Konon, Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres Melalui MPR

Menurut Ali, setiap warga negara berhak menguji undang-undang dengan mengajukan permohonan ke MK.

“Itu hak penggugat, tetapi yang terpenting negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia," kata Ali di sela kegiatan safari ramadan di Ponpes Az-Ziyadah, Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2).

BACA JUGA: Ahmad Ali Luruskan soal Pernyataannya di Podcast

Mantan anggota DPR dari Partai NasDem itu menegaskan setiap orang, bahkan anak presiden sekalipun, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.

Menurut Ali, setiap warga negara harus punya kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Azziyadah Doakan Kaesang PSI Jadi Presiden

“Semua hak anak, hak masyarakat, itu harus dilindungi oleh negara. Jadi, tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum," tutur Ali.

Oleh karena itu, PSI menentang segala bentuk diskriminasi. "PSI menolak keras perlakuan diskriminatif, tetapi di sisi lain kami menghormati hak bagi orang yang mencoba menguji pasal-pasal tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Upaya hukum itu bertujuan memastikan proses pencalonan di pilpres bersih dari konflik kepentingan berbasis hubungan kekeluargaan.

Dalam gugatan itu, kedua advokat tersebut meminta MK melarang keluarga dekat presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam pilpres. Penggugat berdalih ketentuan dalam pasal itu membuka ruang bagi praktik nepotisme dan politik dinasti di pilpres.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Usul Parliamentary Treshold 7 Persen, Ahmad Ali: Itu Pernah Ditolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Cocokkan DNA WNA Ukraina Hilang dengan Potongan Tubuh di Pantai Ketewel
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Intip Omah Dongeng Marwah, Kawah Candradimuka Ketua BEM UGM Tiyo yang Lantang Kritik Prabowo
• 20 jam laludisway.id
thumb
Sukses jadi Juara Putaran Kedua Proliga 2026, Jakarta Popsivo Polwan Temani Gresik Phonska Plus dan JPE di Final Four
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Tangan ke Gawai: Tradisi Amplop Merah yang Berpindah ke Layar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pejabat Partai Komunis Tiongkok Gunakan ChatGPT, Aksi Intimidasi Global Terungkap Secara Tak Terduga’
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.