DENPASAR, DISWAY.ID-- Polda Bali memburu enam tersangka penculikan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK.
Kasus ini terjadi di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 Wita dan sempat viral di media sosial setelah beredar video pengakuan korban yang mengaku diculik serta dimintai tebusan.
BACA JUGA:BI Desak Perbankan Segera Pangkas Suku Bunga Kredit
BACA JUGA:Aksi Sosial BRI Insurance Ramadhan 2026, Tegaskan Prinsip ESG Perusahaan
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyatakan penyidik telah mengidentifikasi para pelaku. Keenam tersangka masing-masing berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Seluruhnya laki-laki dan diduga merupakan WNA.
“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka / tersangka,” tegas Kombes Ariasandy.
Berdasarkan data perlintasan orang asing, empat tersangka diketahui telah keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara dua lainnya diduga masih berada di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Lazada Jawab Tren Produk ‘High Value’ dengan Program Lazada Membership dan Layanan Instalasi Gratis
BACA JUGA:Disenggol Marc Marquez Hingga Keluar Trek di Buriram, Pedro Acosta: Justru Balapan ya Seperti Ini!
Identitas para pelaku terungkap dari penelusuran kendaraan rental serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan satu unit mobil Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan serta lokasi tempat korban menginap di Kabupaten Badung.
Kendaraan tersebut diketahui disewa oleh seorang WNA berinisial C menggunakan paspor palsu. C diduga berkewarganegaraan Nigeria dan ditangkap polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui kendaraan itu digunakan untuk tindak pidana penculikan.
Status hukum C masih dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan terkait pasal yang dapat dikenakan.
BACA JUGA:Pemulihan Berjalan Cepat, Pengungsi Bencana Sumatra Mulai Berkurang, dari 2 Juta Tinggal 11 Ribuan Orang
BACA JUGA:Menko PM Cak Imin Tegaskan Kesehatan Mental Jadi Agenda Utama Strategis Nasional
- 1
- 2
- »





