SERANGAN militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran yang menyebabkan tewasnya pemimpin tertinggi negara tersebut, Ali Khamenei, merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB. Hal itu disampaikan oleh akademisi dan pakar hukum internasional dari Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat, Prof Ferdi.
"Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain," ujar Prof. Ferdi di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (1/3).
Ia menambahkan, keberadaan PBB sendiri bertujuan menjaga perdamaian dunia dan mencegah terjadinya konflik bersenjata. Meskipun Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak bela diri, hak ini hanya sah bila suatu negara lebih dulu diserang.
Baca juga : Iran Mulai Proses Pemilihan Pemimpin Tertinggi Baru Pasca Wafatnya Ali Khamenei
"Dalam konteks serangan terhadap Iran logika tersebut tidak terpenuhi," jelas Ferdi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unand.
Menurutnya, prinsip dasar Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi sangat terbatas. Bela diri hanya sah bila suatu negara mengalami serangan terlebih dahulu.
"Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri. Karena itu, klaim self defense oleh AS dan Israel merupakan pembalikan logika hukum internasional," tegasnya.
Baca juga : Kemenhaj Imbau Penundaan Keberangkatan Umrah, Pastikan Persiapan Haji Tetap Berjalan
Prof. Ferdi menilai, serangan rudal terhadap Iran lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan agresi atau invasi, bukan respons defensif. Dengan demikian, Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat dijadikan dasar legitimasi.
Selain masalah pembelaan diri, ia menekankan bahwa aksi militer tersebut berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara, yang merupakan fondasi hukum internasional modern. Tindakan sepihak seperti ini juga berisiko melanggar berbagai ketentuan internasional lainnya, terutama larangan penggunaan kekuatan militer tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB.
"Piagam PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui diplomasi dan perundingan. Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB," pungkasnya. (Ant/E-4)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F10%2F830528f71eff2a2cca361dd596404121-20250310ron10.jpg)



