Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Wanti-Wanti Hal Ini

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah masyarakatnya yang masih prasejahtera, pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar dinilai sebagai tindakan nirempati dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Alasan soal marwah kepala daerah dengan menggunakan mobil harga selangit menjadi pertanda matinya nurani kerakyatan atas nama gengsi.

Menjawab atensi publik perihal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, pihaknya sudah memantau polemik terkait. Menurutnya, dalam konteks belanja daerah harus turut dipertimbangkan kebutuhan atau sebatas keinginan yang bersangkutan dengan memanfaatkan jabatan.

Advertisement

"Itu (soal mobil dinas gubernur Kaltim) memang cukup ramai ya di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Nah dalam konteks belanja daerah itu harus dilakukan perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya," kata Budi seperti dikutip dari Instagram resmi KPK saat sesi tanya jubir, Minggu (1/3/2026).

Menurut Budi, soal pengadaan terhadap barang dan jasa, tak terkecuali kendaraan dinas adalah celah rawan yang kerap terjadinya tindakan korupsi.

"Jadi memang pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang mudah (memberi) ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek ini ya. Nah itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat ya semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Termasuk juga soal kebutuhannya," tegas Budi.

"Barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A belanjanya B," imbuhnya.

Budi memastikan, tidak hanya mobil dinas gubernur Kaltim, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi itu juga terus melakukan pemantauan karena memang banyak sekali mobil dinas usai digunakan oleh pejabat pada periode itu, kemudian harusnya dikembalikan ketika sudah tidak menjabat, tapi beberapa data yang diperoleh masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya.

"Jadi tidak dikembalikan ke pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi merugikan keuangan daerah karena itu masuk ke unsur tindak pidana korupsi. Nah ini harus hati-hati," ungkap Budi.

Budi pun mengajak masyarakat, siapa pun yang mendengar, melihat, langsung ada di lapangan silakan kalau memang menemukan adanya dugaan penyimpangan baik dalam pengelolaan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, silakan bisa lapor ke KPK atau ke aparat penegak hukum lainnya.

"Aduan bisa ke Email ya: [email protected], atau lewat surat, atau lewat KWS (KPK Whistleblower System) juga ada website-nya KPK. Atau kalau mau tanya-tanya dulu mau gimana boleh ke 198. Di mana pun boleh telepon ke 198 call center KPK," Budi memungkasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eskalasi Konflik Iran-Israel Berisiko Guncang Perdagangan RI hingga Picu Inflasi
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
UEA Cegat Ratusan Drone Iran, Puing-puingnya Sempat Bakar Hotel Mewah Dubai
• 13 jam laludetik.com
thumb
Di Ujung Misil Iran-Israel-AS dan Dampaknya bagi Indonesia
• 4 menit lalukumparan.com
thumb
Iran Lancarkan Serangan Balik ke Israel
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Iran Tarik Diri dari Piala Dunia di Amerika Serikat? Ini kata FIFA
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.