KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai KPK

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Informasi Pusat atau KIP, baru-baru ini, melalui putusan sengketa informasi nomor 043/XI/KIP-PS/2021, akhirnya memerintahkan Badan Kepegawaian Negara untuk membuka informasi hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK pada 2021 silam. Informasi itu diminta dibuka kepada Hotman Tambunan dan Ita Khoriyah, pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, yang merupakan pemohon dalam sengkete informasi ini.

Menanggapi putusan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan mengajukan banding.

Praswad Nugraha, salah satu pegawai KPK yang juga tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) memandang, putusan KIP ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah. Seluruh lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP tersebut. 

“Putusan tersebut jelas dan tegas, dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,” ucap Praswad, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/3/2026). 

Baca JugaTes Wawasan Kebangsaan, Menyusup di Pengujung Pembahasan

Adapun putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai hasil TWK mantan pegawai KPK itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang dipimpin Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dengan didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai anggota majelis pada 23 Februari 2026, di Kantor KIP, Jakarta. Persidangan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon dan BKN selaku termohon. 

Sebelum putusan dibacakan, KIP sudah menggelar enam kali sidang terhadap gugatan yang diregistrasi dengan nomor 043/XI/KIP-PS/2021 itu sejak 13 Oktober 2025.

Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai hasil TWK mantan pegawai KPK itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi yang dipimpin Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa pemohon berhak memperoleh informasi terkait hasil asesmen nilai TWK atas nama pemohon. KIP memerintahkan BKN untuk membuka informasi tersebut secara terbatas kepada pemohon.

 

Majelis komisioner KIP menjelaskan informasi yang diberikan bersifat terbuka terbatas bagi pemohon itu sepanjang tidak memuat informasi yang termasuk kategori rahasia pribadi pihak lain. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Majelis komisioner KIP juga memberikan mekanisme pemberian informasi tersebut yaitu dengan cara menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan yang berkaitan dengan data pribadi pihak lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). 

Hancurkan reputasi

Menurut Praswad, apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan reputasi, martabat, dan kehidupan para pegawai yang selama ini mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap “merah”, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi,” katanya. 

Baca JugaTerkait Polemik TWK KPK, Presiden Tak Perlu Menunggu Putusan MK dan MA

Polemik TWK bagi pegawai KPK bergulir pada Januari 2021 lalu. TWK adalah tindak lanjut dari Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian, KPK melahirkan regulasi teknis berupa Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.

Dalam pelaksanaan TWK, KPK bekerja sama dengan BKN. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Perkom No 1/2021 sebagai dasar pelaksanaan TWK pada Maret 2021. 

Polemik TWK bagi pegawai KPK bergulir pada Januari 2021 lalu. TWK adalah tindak lanjut dari Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Mei 2021, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Namun, sebagian di antaranya bisa kembali bekerja di KPK setelah mengikuti pelatihan bela negara. Pegawai KPK yang lolos TWK akhirnya diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Baca JugaMantan Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri di Hari Antikorupsi Sedunia

Hingga akhirnya, sebanyak 58 pegawai, salah satunya sudah memasuki masa pensiun, diputuskan diberhentikan sebagai pegawai KPK. Pemecatan pegawai KPK tersebut menjadi temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa telah terjadi cacat administrasi atau malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK.

Dalam perjalanannya, sebanyak 44 mantan pegawai KPK kemudian menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri dan dilantik pada Desember 2021.

Oleh kerana itu, menurut Praswad, melalui putusan KIP sejarah mulai ditempatkan pada rel yang sebenarnya. Perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi. Putusan ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.

“Bagi pihak-pihak yang selama ini memfitnah dan merendahkan martabat kami, waktu akan menjadi saksi siapa yang berdiri di sisi integritas dan siapa yang merusaknya,” kata Praswad, pendiri Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute).

Adapun sebelumnya, sengketa informasi TWK juga pernah digugat pada November 2021 oleh Freedom of Information Network terhadap KPK selaku termohon. Gugatan itu lantas ditolak oleh KIP karena dokumen tersebut bukan dalam penguasaan KPK, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian pada 2022, 11 mantan pegawai KPK juga pernah mengajukan permohonan sengketa informasi TWK ke KIP. Termohonnya saat itu juga KPK. Namun permohonan itu ditolak kembali oleh KIP.

Sengketa informasi TWK juga pernah digugat pada November 2021 oleh Freedom of Information Network terhadap KPK selaku termohon. Gugatan itu lantas ditolak oleh KIP.

Kemudian, Ita dan Hotman yang mewakili bekas pegawai KPK lainnya kembali mengajukan permohonan sengketa informasi baru dengan termohonnya adalah BKN. Melalui putusan Nomor 043/XI/KIP-PS/2021 yang dibacakan 23 Februari 2026 lalu, KIP memerintahkan BKN untuk membuka informasi tersebut secara terbatas kepada pemohon, selama tidak memuat data yang termasuk kategori rahasia pribadi pihak lain.

Mempertimbangkan untuk banding

Secara terpisah, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk banding atau keberatan terhadap putusan KIP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi itu diterima untuk mengajukan keberatan.

”Sesuai saran-saran yang masuk, kami BKN sedang mempertimbangkan untuk banding,” kata Zudan singkat saat dikonfirmasi pada Minggu (1/3/2026).

Sementara itu, Praswad menyatakan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini sampai tuntas, termasuk mendorong rehabilitasi penuh bagi 57 pegawai KPK yang terdampak TWK. Mereka juga mendesak Presiden segera merehabilitasi dan memulihkan hak para korban TWK tersebut. 

“Publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan,” kata Praswad. 

Baca Juga57 Pegawai yang Diberhentikan KPK Akan Buat Wadah Anti Korupsi IM57+ Institute

Bekas pegawai KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan putusan KIP itu dapat memberi peluang bagi mantan pegawai KPK untuk kembali bekerja di KPK. 

“Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” katanya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur NTT Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 11,5 Persen, Mental ”Proyek” Harus Diberantas 
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Iran Umumkan Serang 27 Pangkalan AS di Timur Tengah
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Blitar Jatim, Cek Magnitudonya
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
JK Soal Pernyataan Menag: Zakat-Wakaf Sama-sama Penting, Jalan Bersamaan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Terpopuler: Populasi Mitsubishi 2,4 Juta Unit, ETLE Handheld, hingga L300 Siap Diperintah Negara
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.