KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI , Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing.
Ia menekankan kekerasan di dunia olahraga adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merusak nilai sportivitas. Insiden ini dinilai sangat disayangkan karena terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).
Padahal, pelatnas seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para atlet untuk mengukir prestasi demi mengharumkan nama bangsa.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
Hetifah memberikan apresiasi terhadap respon cepat Menteri pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut," ujar Hetifah Sjaifudian.
"Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tambahnya.
Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa," tegas Hetifah.
“Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” ujar Hetifah mengingatkan.
Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.
Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected].
Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pemdampingan hukum kepada korban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




